Desa Lawira II T. A 2020 Dilaporkan Di Polres Nias, Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Desa Lawira II T. A 2020 Dilaporkan Di Polres Nias, Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

SUARAHEBAT.CO.ID | NIAS UTARA -- Fotani Nazara ( Kaur Keuangan), Desa Lawira II, Kec. Lotu, Nias Utara Melaporkan Dugaan Penyelewengan ( Korupsi), Sozawato Nazara ( Kaur Perencana ), Desa Lawira II Ke Polres Nias.

Kepada Awak Media Gardametro.Com Fotani Nazara menerangkan bahwa, " Benar bang saya telah membuat laporan tertulis ke Polres Nias, atas Dugaan penyelewengan ( Korupsi), dengan terlapor An. Sozawato Nazara ( Kasi Perencana) Desa Lawira II.

Fotani menyatakan bahwa setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten Nias Utara, secara loyalitas dan Administrasi, telah di laksanakan.Namun tidak membuahkan satu keputusan yang inkrah. Sehingga saya di desak oleh masyarakat Lawira II dan saya merasa di rugikan dan terzolimi. keluhnya

Fotani menambahkan bahwa, Adapun Dasar dirinya melaporkan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Penanganan Covid-19, Desa Lawira II, T. A 2020, Sebesar 38.000.000 lebih, sampai hari ini belum ada laporan pertanggungjawaban dari kasi perencana sebagai Aparat Desa Lawira II, pengelola Anggaran tersebut.

Sehingga dengan belum ada nya SPJ kegiatan tersebut menjadi kendala dalam kegiatan pengajuan dan realisasi ADD, DD Desa Lawira T. A 2021, kecuali Dana ke Daruratan berupa BLT. Tutur Bendahara Desa Lawira II tersebut

Bertempat di mapolres nias, Rabu 01/12/2021, Fotani Nazara memenuhi undangan penyidik polres Nias Satreskrim Unit III, untuk di mintai keterangan atas laporan Dugaan Korupsi.

Di tempat terpisah salah seorang warga masyarakat lawira II, yang mengizinkan Awak Media menuliskan Namanya pada artikel pemberitaan ini, menyatakan bahwa kami masyarakat sangat di rugikan atas ketidak transparanan Penggunaan Anggaran ( PA), yang dalam hal ini kepala Desa, beserta Aparatnya dalam perencanaan, pengelolaan, dan realisasi setiap mata anggaran Dana Desa Lawira II, terkhusus T. A 2020.kesalnya

Mr. X menambahkan Kami masyarakat menantikan pergerakan penyelidikan dan penyidikan dari pihak penegak hukum, dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Lawira II harapnya.

Mr. X juga menyatakan bahwa kami masyarakat siap membantu pihak penegak hukum dalam mengungkap hal ini, karena kami yang dirugikan sebagai penerima manfaat Anggaran Dana Desa Tersebut, dan Bukan hanya Dana Covid-19, yang menjadi lahan empuk bagi pemerintah Desa, juga di kegiatan fisik seperti pembangunan sumur bor yang belum terlaksana ( Fiktif), Pemberhentian dan pengangkatan Aparat Desa ( Sekde, dan Kasi Kesra), Pembangunan kandang Babi, dan banyak lagi, termasuk mark up bahan-bahan bangunan dan pembayaran HOK. Kencamnya *Kabiro Serius Jaya Nazara

Komentar Via Facebook :