Diduga Hutan Desa Ini Diperjualbelikan Untuk Di Tambang, GAKKUM-KLHK Diharapkan Lakukan Penindakan

Diduga Hutan Desa Ini Diperjualbelikan Untuk Di Tambang, GAKKUM-KLHK Diharapkan Lakukan Penindakan

SUARAHEBAT.CO.ID | KETAPANG -- Menjaga aset Desa merupakan salah satu tugas penting Kepala Desa bersama perangkatnya serta memberikan pengertian terhadap warga desa setempat berdasarkan aturan tentang pengelolaan aset desa.

Tentang bagaimana pengelolaan ataupun pemanfaatan aset desa, sudah sepatutnya itu dilakukan oleh Kepala desa bersama perangkatnya selama di peruntukkan menambah pemasukan atau penghasilan desa guna menopang ekonomi desa jadi lebih baik.

Terkait pengelolaan aset desa, Diduga ada oknum Kades beserta perangkatnya yang menyalahgunakan wewenang yaitu melakukan Pungli terhadap pekerja Tambang emas dan alat berat jenis exsavator per unitnya diduga harus bayar jutaan rupiah tiap bulannya kepada oknum yang mengatasnamakan pungutan desa Sungai Besar.

Warga setempat, Indra (32) mengatakan, "saya sebagai warga Desa Sungai Pelang yang tak lain adalah perintis jalan karya bersama bahkan kami menyerahkan tanah kami untuk di buat jalan karya bersama yang merupakan akses jalan utama menuju lokasi tambamg emas KM 27 yang  masuk wilayah hutan Desa Sungai besar yang telah banyak rusak akibat di tambang,"jelasnya.

Indra menambahkan,, berdasarkan keterangan para oknum pekerja dari beberapa lokasi yang katanya wilayah Desa Sei besar tersebut diduga telah diperjual belikan kepada pengusaha tambang emas yang berada di tiap lokasi yang masuk cakupan wilayah Sungai besar salah satunya lokasi KM 27 jelasnya.

"Di lain waktu, awak media secara tidak sengaja melihat bos tambang emas yaitu inisial "T" melintas menggunakan mobil hilux putih yang sedang bermuatan drum kosong untuk diisi minyak solar sebagai kebutuhan kerja tambang emas di KM 27, Karena ini kesempatan jarang di temui bahwa sulitnya menemui bos tambang di tiap lokasi, dengan demikian awak media langsung menghampiri 'T" untuk menanyakan informasi dugaan keterkaitannya membeli lahan dari hutan desa yang di perjual belikan oleh oknum desa.

Saat awak media menanyakan kepada "T" apakah benar bapak mendapatkan lahan tambang emas yang di kerjakan pada saat ini di dapat membeli dari oknum Kades dengan inisial "AB"?

Lalu kemudian "T'' Menjawab tidak mengerti dengan apa yang di pertanyakan, ia mengaku tidak tahu jelasnya.

Kemudian Awak Media menanyakan kembali terkait 2 unit alat berat exsavator merk SANY di KM 21 itu apakah itu milik bapak "T"?

"T" Menjawab iya, tapi yang satunya sedang rusak, imbuhnya.

Tanpa banyak basa basi "T" yang merupakan bos emas penguasa KM 27 dan sekitarnya pergi begitu saja bergegas mencari minyak solar untuk kebutuhan kerja tambang emas miliknnya.

Di lain hari awak media kembali mencoba menghubungi Oknum Kades AB untuk mendapatkan keterangan terkait informasi yang berkembang di lapisan masyarakat sekitar terkait jual beli lahan hutan desa yang di perjual belikan dan mengenai pungli di wilyah PETI mengatasnamakan kepentingan desa, apa hal tersebut benar adanya, awak media mencoba menelpon langsung Oknum Kades "AB" Via telepon Whatsapp

Oknum Kades "AB" Mengatakan, saya tidak pernah melakukan itu kalau ada oknum warga saya yang melakukan itu seperti yang di informasikan ke saya ini tolong infokan ke saya, bahkan saya sangat setuju kalau tambang ini di tutup saja biar tidak ribut dan bikin pusing saja hal inilah yang sempat saya sampaikan kepada Kapolsek Matan hilir selatan tutup Oknum Kades "AB"

Jika para pelaku praktik pungutan liar (pungli) dengan terbukti bersalah dengan segala pembuktian pelaku bisa dijerat pasal 423 KUHP yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun

Dengan berbagai himpunan informasi yang di dapat dari hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari beberapa oknum yang membeli lokasi untuk di tambang terlebih lahan yang diduga diperjual belikan itu adalah masuk kategori zona merah atau kawasan, hal tersebut di harapkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas KLH Provinsi, GAKKUM-KLHK segera bertindak mengambil sikap dan menindak para pelaku yang merusak alih fungsi hutan alam, dan oknum yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, seperti penindakan daerah lainnya.***

Komentar Via Facebook :