Penetapan 14 Tersangka Tipikor, AWAM Babel Desak Kejagung RI Jerat Aon Koba Cs Dengan Pasal TPPU

Penetapan 14 Tersangka Tipikor, AWAM Babel Desak Kejagung RI Jerat Aon Koba Cs Dengan Pasal TPPU

SUARAHEBAT.CO.ID | PANGKALPINANG - Guna mengintensifkan penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjerat para tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun Kejagung telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum ada yang dijerat dengan pasal TPPU. Selasa (12/3/2024)

Ketua AWAM Babel, Meiyrest Kurniawan, menekankan pentingnya penerapan pasal TPPU dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujarnya pada Senin (10/03/2024).

Dia juga menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

AWAM Babel juga menegaskan perlunya penanganan terhadap korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini, dengan tujuan untuk maksimalkan pengembalian kerugian negara.

Kurniawan menambahkan bahwa kasus korupsi sering kali berkaitan erat dengan pelanggaran pasal pencucian uang, dimana keuntungan dari korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti atau aset, serta disamarkan dalam transaksi keuangan.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, juga menyoroti keterkaitan antara kasus korupsi dan pencucian uang.

Dia menjelaskan bahwa keuntungan dari tindak pidana korupsi sering kali digunakan untuk membeli aset atau disamarkan dalam transaksi keuangan. Pelaku yang membantu menyamarkan tersebut bisa dijerat dengan pasal TPPU.

Namun, meskipun kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah telah ditangani oleh Kejagung RI, belum ada yang dijerat dengan pasal TPPU.

Padahal, jeratan pasal TPPU dapat membantu memperberat ancaman hukuman bagi para pelaku, serta memungkinkan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dalam menangani kasus korupsi, penting bagi pihak kejaksaan untuk tidak ada yang bermain-main dengan para pelaku korupsi.

Diperlukan kerja keras dan integritas tinggi dalam mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka utama adalah Tamron alias Aon, seorang bos besar dalam industri timah.

Harta kekayaannya yang mencakup kebun sawit, tambak udang, dan pabrik CPO, menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.

Namun, hingga saat ini, hanya pasal tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada para tersangka.

AWAM Babel menegaskan perlunya penerapan hukum yang tegas dan adil dalam menangani kasus korupsi.

Dikenakannya pasal TPPU kepada para tersangka dapat menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pelaku tidak hanya dituntut atas tindakan korupsi, tetapi juga atas upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil dari tindak pidana tersebut.

Ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan pencucian uang di masa depan.
(Penulis : Panjul, Editor : Zulfikar)

Komentar Via Facebook :