Uni Eropa Diminta Blokir Produk RAPP dan Indah Kiat

Gajah Tesso Nilo Diracun, Pegiat Lingkungan Riau Beberkan Hal Mencengangkan

Gajah Tesso Nilo Diracun, Pegiat Lingkungan Riau Beberkan Hal Mencengangkan

SUARAHEBAT.CO.ID | PEKANBARU -- Kematian gajah menyayat hati banyak kalangan, termasuk pegiat lingkungan Riau, Tommy Freddy Manungkalit, SKom SH. "RAPP dan Indah Kiat Harus Bertanggung Jawab".

Saat wawancara langsung di kantor Rembuk yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) beliau menyayangkan kematian gajah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) PT Arara Abadi (PT AA) dan disekitar tanaman akasia lainnya yang merupakan hutan pelindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Kalau tidak salah hutan gelang atau hutan pelindung TNTN adalah tanaman HTI Group PT Riau Pulp and Paper (RAPP), wajar kita menuding perusahaan itu adalah penyebab hutan TNTN rusak termasuk akasia PT AA karena akses jalan masuk lancar,” katanya.

Ketika ditanya apa alasan menyalahkan PT RAPP dan PT AA yang katanya peduli lingkungan itu penyebabnya?, “selaku pemegang izin HTI di sekitar TNTN, perusahaan itu harus bertanggung jawab menjaga kawasannya, termasuk menjaga akses jalan masuk ke jantung TNTN,” katanya.

“Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu tempat populasi satwa-satwa yang dilindungi seperti gajah, harimau, beruang, trenggiling, tapir dan lain sebagainya, selaku pemegang izin itu harus dijaga dengan ketat,” katanya.

Perlu diketahui kata Tommy, “TNTN bersepadan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seyogyanya bisa tempat dimana populasi satwa-satwa yang dilindungi itu bisa tempat bereproduksi beraneka ragam hewan dilindungi, “nah pertanyaannya ada kebun sawit dalam HTI ya wajarlah gajah berkonflik dengan manusia,’ katanya.

“Wajar saja satwa-satwa yang dilindungi masuk ke pemukiman warga dan yang mana hutan tempat gajah itu hidup menjadi incaran para pekebun kelapa sawit di dalam kawasan HPT (banyak perkebunan Kelapa Sawit) yang diduga sebagai hama. Contohnya di daerah Mamahan Jaya, di Kecamatan Langgam,” katanya.

Menurut Tommy, Mamahan Jaya masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang saat ini terdeteksi sudah beralih fungsi perkebunan kelapa sawit, tanaman Akasia dan juga masih banyak saat ini yang membuka lahan baru.

“Setahu kita kawasan HPT itu selayaknya juga dijaga pemerintah Daerah/Provinsi/pusat sebagai tempat pencanangan kawasan hutan Biosfer,” katanya.

“Nah setelah gajah mati, Tapir masuk Kota, siapakah yang bertanggung jawab?, katanya.

Karena kejadian satwa ini mati, “kita minta Uni Eropa memberikan peringatan dengan memblokir produk PT RAPP dan Indah Kiat, demi menyelamatkan satwa yang nyaris punah di Dunia ini,” pungkasnya.

Pihak Media Relation PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Disra Alldrick alias Eric dan Pihak PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) IKPP Stanley Najoan, dikonfirmasi Sabtu (15/7/23) tak menjawab.**

Komentar Via Facebook :