Guncang Industri Pertambangan Indonesia, Usai 13 Tersangka Kejaksaan Periksa 3 Karyawan PT RBT

Guncang Industri Pertambangan Indonesia, Usai 13 Tersangka Kejaksaan Periksa 3 Karyawan PT RBT

SUARAHEBAT.CO.ID | JAKARTA -- Skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah semakin mengguncang industri pertambangan di Indonesia. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam penyelidikan dengan memeriksa tiga karyawan PT Refined Bangka Tin (RBT). Jumat (8/3/2024).

Pemeriksaan terhadap ketiga karyawan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menguatkan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Para tersangka dalam perkara ini, di antaranya, TN alias AN dan lainnya.

Menurut Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud."Ungkap Ketut.

Pemeriksaan yang intensif dan masif terhadap PT RBT menunjukkan fokus Kejaksaan Agung dalam mengusut skandal ini. Meskipun dua petinggi perusahaan tersebut, Suparta dan Reza Ardiansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, upaya penyidikan terus dilakukan untuk menemukan bukti lebih lanjut.

Skandal korupsi ini juga telah melibatkan beberapa perusahaan smelter. Dari lima perusahaan yang terjerat, tiga di antaranya sudah memiliki dua tersangka yang ditahan.

Hanya PT Tinindo Internusa yang baru memiliki satu tersangka, yaitu General Manager Rosalina. Belum ada keterangan mengenai kemungkinan tersangka lain dari perusahaan tersebut.

PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) juga tidak luput dari kasus ini, dengan Direktur Utama Robert Indarto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hingga saat ini, total sudah ada 13 tersangka dalam skandal tata niaga ini. Mereka adalah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra  Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

Skandal ini mencuatkan serangkaian keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam industri pertambangan timah, termasuk direksi perusahaan besar seperti PT Timah Tbk.

Implikasinya terhadap stabilitas industri pertambangan dan ekonomi negara cukup besar, memicu kekhawatiran dan tuntutan untuk melakukan reformasi yang lebih ketat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut dan semakin meluas, masyarakat menantikan keadilan dan transparansi dalam menangani skandal ini.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku, sehingga pelajaran berharga dapat dipetik untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan.***

Komentar Via Facebook :